Text
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 92/PUU-X/2012 Tanggal 27 Maret 2013)
Pada tanggal 12 Agustus 2011 telah disahkan dan diundangkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004.
12 Undang-Undang Nomor Tahun 2011 memberikan kewenangan strategis kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan yang kewenangannya dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional serta penyusunan, pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, pembahasan rancangan Undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat, sampai dengan pengundangan Peraturan Perundang-undangan yang kewenangannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Tidak tersedia versi lain