Text
Penyusunan Program Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Industri Tembakau dan Daerah Penghasil Bahan Baku Industri Tembakau di Kabupaten Blitar
Sebagai daerah penghasil tembakau, di Kabupaten Blitar salah satu sumber dana bagi hasil yang penting, selain dari migas tak pelak adalah dana bagi hasil dari cukai tembakau. Di tahun 2009 ini, seperti diketahui pemerintah mulai 1 Februari kembali memberlakukan tarif cukai baru yang rata-rata naik sebesar 7 persen. Sesuai keputusan Menteri Keuangan tentang Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009. Provinsi Jawa Timur secara keseluruhan memperoleh alokasi dana sebesar Rp. 599.357.180.000, dan Kabupaten Blitar sendiri memperoleh alokasi dana sebesar Rp. 8.147.131.000, naik sekian kali lipat bila dibandingkan tahun 2008.
Kegiatan sebagaimana dilaporkan bermaksud menyusun struktur/nomenklatur rencana program dan kegiatan yang bersumber dari dana bagi hasil cukai mengacu pada Permenkau No. 20/PMK.07/2009 sebagai bahan penyusunan RKPD 2010. Kegiatan ini penting dilaksanakan, karena sejumlah alasan. Pertama, untuk memastikan agar pemanfaatan dana bagi hasil dari cukai tembakau di tahun 2010 nanti benar-benar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar Kedua, untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar, khususnya SKPD-SKPD yang terkait sebagai bahan penyusunan RKPD tahun 2010. Ketiga, untuk melakukan evaluasi dan memastikan keterkaitan antara rencana program dan kegiatan pembangunan yang dirumuskan dengan kebutuhan masyarakat di tingkat bawah.
Secara garis besar, tujuan kegiatan ini adalah: (1) Mengidentifikasi pola pengalokasian dan pemanfaatan dana bagi hasil dan cukai tembakau di Kabupaten Blitar, (2) Mengkaji pemanfaatan dana bagi hasil dari cukai tembakau bagi upaya peningkatan ketrampilan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Blitar, khususnya masyarakat di lingkungan industri dan daerah penghasil bahan baku industri tembakau; dan (3) Merumuskan tujuan/sasaran program dan kegiatan pembangunan yang perlu diprioritaskan untuk dikembangkan dengan dukungan dana bagi hasil dari cukai tembakau di Kabupaten Blitar tahun 2010.
Tidak tersedia versi lain