Text
Penyusunan Struktur/Nomenklatur Rencana Program/Kegiatan Dari Sumber Dana Bagi Hasil Cukai Mengacu Pada PERMENKEU No. 84/PMK.07/2008 Sebagai Bahan Penyusunan RKPD 2010
Secara umum, bagaimana seharusnya pengalokasian dan pemanfaatan dana dari bagi hasil cukai hasil tembakau di Provinsi Jawa Timur sebetulnya telah ditetapkan pemerintah lewat Permenkeu yang terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009, Dalam Permenkeu Nomor 20/PMK/07/2009 Pasal 3 ayat (1) telah disebutkan bahwa sebagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau harus dialokasikan untuk sejumlah kegiatan sebagai berikut: standarisasi kualitas bahan baku. mendorong pembudidayaan bahan baku berkadar nikotin rendah, pengembangan srana laboratorium uji dan pengembangan metode pengujian, penanganan panen dan pascapanen bahan baku, dan penguatan kelembagaan kelompok petani tembakau.
Di tengah keterbatasan dukungan dana APBD. keberadaan dana pembangunan yang berasal dari dana bagi hasil yang ditetapkan dengan memperhatikan potensi daerah penghasil ini sudah barang tentu akan sangat membantu daerah, khususnya jika pemanfaatannya benar- benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Bagi Provinsi Jawa Timur sendiri, ketika berbagai persoalan kemiskinan, kesehatan, pengangguran, dan kesejahteraan masyarakat cenderung makin membesar pasca krisis, maka yang dibutuhkan sesungguhnya bukan hanya bagaimana dapat memperoleh bagian yang lebih besar dari dana bagi hasil cukai, tetapi juga memastikan pengalokasian dana bagi hasil cukal itu benar-benar efektif dan tepat sasaran.
Tidak tersedia versi lain