Text
Kerangka Hukum Implementasi Wacana ASEAN Economic Community
ASEAN Economic Community, Masyarakat Ekonomi ASEAN, untuk selanjutnya disingkat AEC) merupakan wacana para pemim pin negara di negara-negara Asia Tenggara yang lahir dalam kon teks keinginan agar regionalisme ekonomi politik dunia terbangun secara lebih kuat. Gagasan ini diawali melalui pertemuan puncak para pemimpin negara ASEAN tahun 1997 di Kuala Lumpur, yang bersepakat untuk mentrasformasikan ASEAN dalam situasi stabil, sejahtera dan menjadi wilayah yang mampu bersaing dalam konteks pembangunan ekonomi, serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi. Tentunya, gagasan AEC ini lahir dalam konteks krisis finansial saat ini sangat mempengaruhi persepakatan itu, hingga akhirnya didelarasikan saat pertemuan puncak di Bali, Oktober 2003. Dalam pertemuan itu, tujuan utamanya adalah mengupayakan integrasi ekonomi regional (Bali Concord II) di tahun 2020. Sebagai pilar penyeimbangnya, dibentuk pula the ASEAN Political Security Community (selanjutnya disebut APSC) dan the ASEAN Se Caltural Community (selanjutnya disebut ASCC) sebagai pilar-pilar lain untuk menopang gagasan AEC.
Tidak tersedia versi lain