Text
Karakter - Karakter Utama Pendamping Hukum Rakyat : di dalam gerakan pembaruan hukum di Indonesia
Gagasan pokok Pendamping Hukum Rakyat (PHR) adalah memberdayakan hukum-hukum lokal sebagai bagian dari upaya pembaharuan hukum Negara agar hak-hak masyarakat atas tanah dan sumberdaya alam dapat lebih terjamin. Ada dua hal pokok dalam gagasan ini, yaitu hak masyarakat adat dan lokal atas sumberdaya alam, pemberdayaan hukum-hukum lokal, dan pembaharuan hukum Negara.
Ketiga konsep ini merupakan pegangan utama PHR yang bekerja dalam advokasi hak masyarakat adat dan lokal. Tiga hal ini pula yang merupakan argumen moral kelahiran PHR yang bertujuan mewujudkan pemenuhan hak masyarakat adat dan lokal atas sumberdaya alam. Hak adalah klaim dan oleh karena itu merupakan sebuah isu moral. Dasar utamanya adalah pengakuan dalam prinsip hak asasi manusia bahwa setiap manusia memiliki hak hidup. Bila ada pengakuan atas klaim hak sebagai sebuah keputusan politik (kebijakan) Negara, maka upaya perumusan pembaharuan hukum akan menemukan jalannya.
Saat ini tercatat lebih dari 200 orang PHR yang aktif dilaporkan oleh mitra-mitra HuMa dari berbagai daerah. Suatu jumlah yang tidak sedikit untuk katagori pelaku hokum yang bekerja secara sukarela. Bila ditambah dengan PHR yang pernah menjalani proses training dan pengembangan kapasitas yang difasilitasi HuMa dan mitra-mitra HuMa , maka jumlah PHR di Indonesia mencapai 500 orang.
Dalam prakteknya PHR bekerja bersama masyarakat dalam meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap hukumnya sendiri dan hukum Negara. Dengan jumlah PHR sedemikian dan kapasitas penguasaan materi hukumnya, adalah penting untuk memperjelas dan mempertegas identitas PHR. Mengapa? Karena PHR memiliki latar belakang ideologis, metode kerja dan menjalankan aksi secara partisipatoris bersama masyarakat. Itulah yang disebut karakter PHR yang sesungguhnya perlu diketahui bersama.
Buku ini merupaka kajian empirik mengenai PHR. Laporan ini untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan kunci di atas sehingga karakter-karakter utama Pendamping Hukum Rakyat (PHR) sebagai pelaku dalam upaya pemberdayaan masyarakat (community empowerment) di bidang hukum menjadi jelas. Selanjutnya PHR tidak lagi ragu menjelaskan posisinya di tengah berbagai upaya community legal empowerment di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain