Perpustakaan HuMa

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Log In
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pedoman Registrasi Wilayah Adat : Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)
Penanda Bagikan

Text

Pedoman Registrasi Wilayah Adat : Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)

Marliyuana, Lili - Nama Orang; Widodo, Kasmita - Nama Orang; Saputra, Aldya - Nama Orang; Syarif, Annas Radin - Nama Orang; Tiominar, Betty - Nama Orang; Harizajudin - Nama Orang; Ratriyono, Markus - Nama Orang;

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat, seperti tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) menyatakan pengakuan dan penghormatan negara atas kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat juga terdapat di berbagai peraturan dan perundangan sektoral, sementara undang-undang yang khusus mengatur mengenai hak-hak masyarakat adat belum berhasil disahkan hingga saat ini.

Walaupun telah ada pengakuan masyarakat adat melalui konstitusi dan peraturan perundangan lainnya, namun pemerintah pusat dan daerah tidak memiliki data keberadaan masyarakat adat dan peta wilayah adatnya. Tidak ada tempat dan kebijakan secara khusus mengatur proses pendaftaran wilayah adat di Indonesia. Untuk itulah Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dibentuk oleh beberapa organisasi masyarakat sipil untuk membantu pemerintah dalam menyiapkan data spasial dan sosial masyarakat adat dan wilayah adatnya. Untuk mendokumentasikan keberadaan masyarakat adat dan wilayah adatnya, maka BRWA mengembangkan Sistem Registrasi Wilayah Adat. Sistem registrasi ini meliputi tahapan dan pedoman pendaftaran, verifikasi dan validasi serta penerbitan piagam pengakuan wilayah adat oleh BRWA. Untuk pemahaman proses dan percepatan registrasi maka BRWA menyusun Pedoman Registrasi Wilayah Adat ini.


Ketersediaan
#
My Library 711.5 PED
B01274
Tersedia
#
My Library 711.5 PED
B01577
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
711.5 PED
Penerbit
Bogor : Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)., 2015
Deskripsi Fisik
x, 52 hlm. ; ill. ; tab. ; 24 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978602722906
Klasifikasi
711.5
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pedoman
Registrasi Wilayah Adat
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan HuMa
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Kami berdiri atas kesadaran bahwa persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat tidak dapat dijelaskan dan diatasi dengan menggunakan pendekatan hukum normatif semata. Diperlukan perspektif yang lebih luas untuk menempatkan proses pembentukan hukum, pelaksanaan dan penegakannya dalam konteks sosial-ekonomi-politik lokal, nasional, dan global. Atas dasar itu-lah, kami memandang perlu mengembangkan wacana, teori, dan metodologi pengkajian hukum dan masyarakat alternatif yang bersifat kritis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?