Text
Pedoman Registrasi Wilayah Adat : Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat, seperti tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) menyatakan pengakuan dan penghormatan negara atas kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat juga terdapat di berbagai peraturan dan perundangan sektoral, sementara undang-undang yang khusus mengatur mengenai hak-hak masyarakat adat belum berhasil disahkan hingga saat ini.
Walaupun telah ada pengakuan masyarakat adat melalui konstitusi dan peraturan perundangan lainnya, namun pemerintah pusat dan daerah tidak memiliki data keberadaan masyarakat adat dan peta wilayah adatnya. Tidak ada tempat dan kebijakan secara khusus mengatur proses pendaftaran wilayah adat di Indonesia. Untuk itulah Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dibentuk oleh beberapa organisasi masyarakat sipil untuk membantu pemerintah dalam menyiapkan data spasial dan sosial masyarakat adat dan wilayah adatnya. Untuk mendokumentasikan keberadaan masyarakat adat dan wilayah adatnya, maka BRWA mengembangkan Sistem Registrasi Wilayah Adat. Sistem registrasi ini meliputi tahapan dan pedoman pendaftaran, verifikasi dan validasi serta penerbitan piagam pengakuan wilayah adat oleh BRWA. Untuk pemahaman proses dan percepatan registrasi maka BRWA menyusun Pedoman Registrasi Wilayah Adat ini.
Tidak tersedia versi lain