Text
Buku Saku Paralegal : anak berkonflik dengan hukum (ABH)
Anak merupakan kelompok rentan (the marginalized group) pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya anak yang bermasalah dengan hukum (ABH). Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terdapat 7000 lebih anak pelaku tindak pidana masuk proses peradilan setiap tahunnya. Kemudian, juga menurut data KPAI sampai dengan Juli 2010, terdapat 521 kasus ABH, trafficking, dan nafza. Hal ini menunjukan anak merupakan kelompok rentan pelanggaran HAM, dan membutuhkan informasi berkaitan dengan hak-haknya, khususnya ketika berhadapan dengan permasalahan hukum.
Karena anak merupakan kelompok rentan pelanggaran HAM, maka ABH membutuhkan perlindungan khusus, misalnya ABH harus dilindungi identitasnya untuk mencegah labelisasi/stigma, dan perlakuan-perlakuan khusus lainnya.
Tidak tersedia versi lain