Perpustakaan HuMa

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Log In
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Quo Vadis Pembaruan Hukum Agraria : perspektif transitional justice untuk menyelesaikan konflik No. 3
Penanda Bagikan

Text

Quo Vadis Pembaruan Hukum Agraria : perspektif transitional justice untuk menyelesaikan konflik No. 3

Fauzi, Noer - Nama Orang;

Pengaturan mengenai penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) adalah salah satu bidang dalam tiga tahun belakangan mengalami proses perubahan yang terbilang intensif. Pada level UU, seperti hendak mengulangi peristiwa di penghujung medio tahun enam puluhan, serangkaian perubahan dan pembuatan pada UU yang mengatur sumber daya alam, tengah dilangsungkan. Masih sukar untuk disimpulkan motif apa yang melatari rangkaian perubahan tersebut. Apakah merupakan usaha untuk merespon kritik panjang dari sejumlah kalangan, terhadap politik penguasaan dan pengelolaan SDA rejim sebelumnya atau tengah menyiapkan diri dengan menyongsong era perdagangan bebas.
Apakah sejumlah UU baru dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut sengaja dibuat untuk menyelesaikan konflik SDA masa lalu, menata ulang struktur penguasaan dan pengelolaan agraria/SDA, memulihkan kerusakan lingkungan serta melatekan landasan prinsipal bagi politik penguasaan dan pengelolaan agraria/SDA masa depan, atau hanya sekedar merubah demi memenangkan ketidakpuasan publik, yang ujung-ujungnya berhenti pada kepentingan untuk memperpanjang supply legitimasi dari publik.
Tidak tertutup kemungkinan lain, perubahan tersebut tengah mempersiapkan episode baru peminggiran atas masyarakat lokal/adat dan pengrusakan lingkungan. Untuk saat sekarang, kedua rekaan itu sah saja untuk mengemuka, karena UU baru masih belum diimplementasikan secara penuh, sedangkan sebagian masih berupa RUU. Materi hukum yang akan dianalisa bukan hanya meliputi hukum perundang-udangan, tetapi juga hukum non perundang-udangan (hukum adat, putusan hakim, dll). Selain itu, kajian bukan hanya untuk hukum yang sedang berlaku (existing laws), melainkan termasuk untuk rancangan hukum. Kajian hukum ini hanya untuk hukum dan rancangan hukum yang mengatur mengenai penguasaan dan pengelolaan agraria/SDA.
Buku ini untuk mengecek maksud, tujuan dan orientasi dari sejumlah RUU tersebut adalah memberikan empat perkara, yakni: Pertama, apakah RUU tersebut menghindari sektoralisme. Kedua, apakah RUU tersebut mendorong kelestarian pengelolaan SDA. Ketiga, apakah RUU tersebut memposisikan masyarakat adat/lokal sebagai pengelola utama atas SDA. Keempat, apakah RUU tersebut memberikan hak kepada publik untuk berpartisipasi dalam pembuatan dan pengawasan. Kelima, apakah RUU tersebut membagi kewenangan secara proporsional antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.


Ketersediaan
#
My Library 340.3 NOE q
B00122
Tersedia
#
My Library 340.3 NOE q
B00123
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
340.3 NOE Q
Penerbit
Jakarta : HuMa., 2002
Deskripsi Fisik
, 53 p. : 21 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340.3
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum
Konflik Agraria
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan HuMa
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Kami berdiri atas kesadaran bahwa persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat tidak dapat dijelaskan dan diatasi dengan menggunakan pendekatan hukum normatif semata. Diperlukan perspektif yang lebih luas untuk menempatkan proses pembentukan hukum, pelaksanaan dan penegakannya dalam konteks sosial-ekonomi-politik lokal, nasional, dan global. Atas dasar itu-lah, kami memandang perlu mengembangkan wacana, teori, dan metodologi pengkajian hukum dan masyarakat alternatif yang bersifat kritis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?