Text
Undang-undang Serikat Buruh Tahun 2000 dan Undang-undang Tentang Unjuk Rasa
Dalam era Reformasi ini setiap pekerja/buruh dapat mengeluarkan pendapat secara bebas mengenai hak-haknya yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara pengusaha dengan buruhnya.
Saat ini para pekerja/buruh dapat dengan bebas membentuk organisasi di perusahaan dimana mereka bekerja tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 yang ditetapkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid tanggal 04 Agustus 2000 juga adanya perlindungan hak berorganisasi sehingga para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan tekun.
Tidak tersedia versi lain