Text
Otonomi Daerah dan Gelombang Baru Penyeragaman Hukum Lokal : analisa terhadap beberapa peraturan desa di Kecamatan Sukajaya dan Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor : Provinsi Jawa Barat No. 3
Hadirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, menyangkut perbaikan posisi hokum, politik, ekonomi dan budaya masyrakat di pedesaan. Selama kurang lebih 20 tahun, komunitas pedesaan dan sumber daya lingkungannya telah takluk menjadi sarana dan objek eksploitasi lewat mobilisasi dan politik aspirasi dan kepentingannya yang tersendiri untuk diurus secara mandiri berdasarkan tata pengaturan yang juga diproduksi sendiri. Kehadirannya untuk memperbaiki kehidupan demokrasi telah membatalkan UU Nomor 5 Tahun 1974 dan UU Nomor 5 Tahun 1979 yang diyakini akan menjadi katalisator bagi percepatan dari sejumlah upaya untuk menghadirkan kembali keberagaman dan demokrasi yang senyatanya. Mengingat UU ini mengusung semangat membangun otonomi dengan memposisikan lagi desa dari jenjang pemerintahan. Sehingga desa dimungkinkan tidak terdependensi terhadap lingkungan komunitas lainnya karena alasan-alasan yang structural dan hirarkis.
Kewenangan yang dimiliki desa untuk mengembangkan dan membangun kerangka hukumnya sendiri, melalui kebijakan-kebijakan local yang didasarkan pada aspirasi dan kebutuhan nyata rakyat desa. Karena esensi otonomi dari sisi kebijakan adalah pendekatan proses-proses perumusan kebijakan kepada rakyat, sehingga sebagai kebijakan dan keputusan yang dilahirkan bersifat akomodatif bagi berbagai kepentingan nyata rakyat.
Beberapa desa di wilayah Kecamatan Nanggung dan Sukajaya, Kabupaten Bogor telah menggunakan kewenangan ini untuk memproduksi sejumlah peraturan desa, terutama yang mengatur tentang Kelembagaan Desa. Berbagai peraturan desa dari kedua kecamatan inilah yang memperoleh perhatian untuk ditelisik lewat penulisan kajian kebijakan ini yang disusun oleh tim Rimbawan Muda Indonesia (RMI). Tulisan ini mengajak kita untuk menilai, apakah substansi dari sejumlah Perdes itu – telah benar-benar menjadi sarana bagi bangunan dan proses kemandirian (ke-otonomi-an) komunitas dan sumber daya desa. Dan apakah berbagai peraturan desa tersebut muncul dan menjadi respons atas sejumlah aspirasi/kebutuhan terhadap pengentasan berbagai soal nyata yang dihadapi rakyat di desa tersebut, dengan mencoba membandingkan pada potensi dan permasalahan desa yang menjadi wilayah analisis
Tidak tersedia versi lain