Text
Briefing Paper RUU KUHP Seri II : hak-hak tersangka dan terdakwa dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KuHP)
Aturan sesungguhnya merupakan kumpulan ide-ide yang dikonstruksi sedemikian rupa yang diharapkan menghasilkan suatu kondisi. Situasi/keadaan tertentu. yang ingin dicapai dapat gagal karena beberapa sebab yaitu: 1. kondisi objektif yang dibayangkan saat pembuatan aturan berubah secara cepat; 2. tidak menjadikan kondisi sosial masyarakat sebagai dasar perumusan norma.
Tanpa mengabaikan tarik menarik kepentingan berbagai pihak dalam perumusan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hak Asasi Manusia yang dicanangkan sebagai semangat dasar KUHAP, ternyata gagal dilaksanakan. Penahanan terjadi tanpa standar alasan yang jelas, penyiksaan terus menerus berulang, diskresi penyidik di luar aturan undang-undang adalah segelintir fakta penerapan KUHAP.
Tentu kita dapat menuding bahwa persoalan di atas adalah persoalan penegakan hukum, implementasi yang tidak sesuai dengan undang-undang. Tetapi kita tidak dapat mengabaikan bahwa perkembangan peradaban juga membawa perubahan luar biasa di bidang konsep-konsep hukum dan hak asasi manusia. Belum lagi kondisi objektif aparat penegak hukum dan masyarakat Indonesia yang memiliki kecenderungan untuk melanggar hukum.
Tidak tersedia versi lain