Segala badan-badan negara dan peraturan yang ada sampai ber- dirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang Undang Dasar, masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tersebut.
Buku ini mengemukakan 10 pandangan klasik yang memuat rangkaian argumen yang dewasa ini muncul dalam berbagai per- bincangan dan menempatkannya dalam perspektip historis dan kritis.
Sementara orang berpendapat bahwa metode penelitian sosial seakan-akan merupakan metode penelitian yang paling tepat dan jitu bagi penelitian-penelitian semua ilmu, termasuk bagi Ilmu Hukum. Hal ini disebabkan, Ilmu Hukum sering digolongkan ke dalam kelompok Ilmu-ilmu Sosial. Padahal sekalipun Ilmu Hukum menyangkut kehidupan bermasyarakat, namun karena Ilmu Hukum sebenarnya berasal dari Filsafa…
Pemerintah tidak boleh hanya melakukan tindakan yang benar secara politik praktis tetapi secara moral tidak berbudi, karena nanti akan drastis dan tıran, yang mengakibatkan sentralistik. Tetapi sebaliknya juga tidak boleh baik dan berbudi kepada sesama umat dengan melindungi rasa malu seseorang dekadensi lalu berlaku tidak benar dalam penerapan peraturan karena hal ini nanti serba moral cender…
Buku ini menceritakan hukum kolonial ke hukum nasional dengan suatu telaah mengenai transplantasi hukum ke negara-negara yang tengah berkembang khususnya di indonesia
Apa artinya memiliki "rasa keadilan"? Mengapa kejelasan tentang rasa keadilan menjadi isu penting dalam teori hukum kontemporer? Dan, kontribusi apa yang dapat diberikan oleh teori naturalistik yang diinformasikan oleh penelitian dalam ilmu hayati? Para kontributor terhormat untuk The Sense of Justice memperkenalkan para akademisi dan mahasiswa tingkat lanjut pada landasan sosial dan perilaku u…
Inti dari subyek kaedah Adat Laot dan Leuen Pukat adalah kaum nelayan bersama kemampuan yang dimiliki mereka, berupa pengetahuan alat tangkap, pengelolaan sumber hayati laut dan mampu menjaga kelestarian sumber potensi yang tersedia di alam bebas. Melalui ekspansi yang mereka lakukan dan eksplorasi usaha sanggup dijalankan, tidak akan muncul kekhawatiran berlebihan asalkan mereka diberi ruan pe…
Kerusakan ekologi dan malapetaka industri memunculkan ancaman langsung terhadap kehidupan sehari-hari, sementara tanggung jawab khusus masih terus dibebankan kepada perempuan. Haruskah perempuan menerima relasi antara penindasan patriarkal dan perusakan alam yang mengatasnamakan keuntungan dan perkembangan? Bagaimana mereka bisa mengkounter kekerasan yang inheren dalam proses tersebut? Haruskah…