Banyak Kalangan yang masih bersikukuh memandang hukum adat sebagai cermin ketertinggalan dan antitesis dari kemodern-an. Oleh sebab itu, upaya - upaya untuk me-modern-kannya tidak pernah surut, entah atas nama pembangunan ataupun intergrasi nasional. Kenyataannya, alih- alih melemah apalagi punah, perkembangan hukum adat di beberapa daerah di Indonesia menunjukkan hal sebaliknya. Terutama sejak…
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pilar penting dalam pengejawatahan prinsip - prinsip negara hukum. Peradilan ini melindungi warga negara dari tindakan sewenang - wenang pejabat tata usaha negara. Sayangnya, belum banyak kepustakaan dalam bahasa Indonesia yang menuliskan secara mendalam dan komprehensif mengenai bidang kajian ini. Buku yang ditulis oleh Dr. Adriaan W. Bedner, seora…
Kertas posisi yang disusun Dr. Rikardo Simarmata, SH., merupakan bagian dari upaya HuMa memberikan fokus pada penguatan hukum non negara untuk mempromosikan kacamata dan pendekatan pluralisme hukum dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat di lapangan, utamanya hak atas lingkungan, agraria dan sumber daya alam. Memaparkan tentang hal ikhwal istilah pluralisme hukum dalam rangka mempopulerkan ist…
Konsep FPIC bukanlah introduksi konsep asing pada masyarakat pedesaan di Indonesia. Sejak lama, konsep ini mengakar pada tradisi dan kebiasaan pada masyarakat pedesaan di Indonesia. Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, klausula ini memberi jaminan bahwa masyarakat yang terkena dampak harus dimintai persetujuannya tanpa paksaan sebelum ijin kegiatan diberikan pemerintah. Negoisasi mendapa…
Para aktivis LSM memandang pentingnya negara untuk mengakui keberadaan hukum adat. Pengakuan keberadaan hukum adat adalah bagian dari pengakuan terhadap hak asasi masyarakat adat. Sepanjang negara terus memaksakan kehendak untuk mengingkari hukum adat maka keadilan dan kepastian hukum akan semakin kabut. Melihat pada fakta relasi hukum yang timpang ini maka pluralisme hukum penting. Pluralisme…
Keadilan bagi Jacques Derrida adalah sebuah ide yang tak bisa diwadahi dalam institusi apapun, bahkan tak bisa dikonsepkan secara rasional. Karena itu mewujudkan dan menjamin keadilan dalam hukum bukan hanya mereduksi pengalaman seseorang terhadap keadilan, tetapi juga merupakan tindakan yang kontradiktoris. Sebab baginya proses pembentukan dan penegakan hukum merupakan proses yang mengkaitkan …
Seri Kajian Hukum ini mengulas segi-segi hokum terhadap Keputusan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu NO. 2 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pemberian Ijin Hak Pemungutan Hasil Hutan Melalui Permohonan 100 hektar. Tulisan ini akan melihat sejumlah hal, pertama, apakah keputusan ini memiliki maksud untuk memelihara kelestarian alam, kedua, putusan ini apakah sungguh-sungguh mengutamaka…
Konflik agraria di Sumatera Barat erat kaitannya dalam pengelolaan sumber daya alam dijalankan pemerintah yang menyinggirkan hak ulayat dan hukum adat. Cara manipulatif yang dilakukan pengusaha dalam mendapatkan hak atas tanah dari masyarakat nagari juga dianggap sebagai penyebab lainnya. Di Kabupaten Pasaman Barat dan Solok Selatan, eskalasi konflik agraria semakin naik. Konflik tersebut terja…
Pada tahun 2013, satu momentum perjuangan pengakuan hak masyarakat adat di Indonesia datang dengan dibahasnya Rancangan Undang Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (RUU PPM-HA) di DPR RI. Momentum ini sekaligus memberikan sebuah pekerjaan besar untuk lebih menajamkan posisi dan substansi dalam RUU PPMHA tersebut. Dalam perdebatan tersebut sedikit memberikan jawaban tentang p…