Ketidakpastian hukum merupakan masalah besar dan sistematik yang mencakup keseluruh unsur masyarakat. Di samping itu, ketidakpastian hukum juga merupakan hambatan untuk mewujudkan perkembangan politik, sosial, ekonomi yang stabil serta adil.
Draft RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang telah disusun bertahun-tahun untuk menggantikan KUHP warisan kolonial berada dalam proses dan tahapan untuk menjangkau keadilan bagi masyarakat sebagaimana yang dicita-citakan. Dalam sebuah masyarakat majemuk seperti Indonesia, kepastian hukum sebagai alat pematuhan masyarakat sangat diperlukan untuk melindungi tiap individu dalam sebuah …
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang membuat buku Laporan HAM 2006 yang berisikan tentang kondisi HAM di Jawa Tengah. Buku ini telah disampaikan melalui konferensi pers pada 10 Desember 2006.
Pasca perubahan UUD 1945, Ilmu Hukum Tata Negara mengalami perkembangan yang sangat pesat. Proses pelaksanaan norma-norma dasar dalam UUD 1945 dalam praktik membutuhkan wawasan dan medan pengalaman. Buku ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mempelajari ilmu hukum tata negara. Buku ini terdiri dari Jiliid I dan Jilid 2 yang merupakan satu kesatuan naskah.
Buku ini menyelenggarakan proses penyelesaian masalah dan atau sengeketa melalui model-model dan mekanisme Alternative Dispute Resolution yang dapat dilakukan dan diterapkan dalam proses interaksi kekeluargaan, bisnis, maupun birokat sesuai perkembangan zaman dan tuntunan globalisasi.
Buku ini berisi tentang euthanasia, yakni tindakan mengakhiri hidup seseorang secara sengaja untuk menghilangkan penderitaannya dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Buku ini berisikan tentang undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Buku ini ditulis tidak bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai arbitrase, tetapi lebih diarahkan kepada pemahaman minimal arti arbitrase baik di dalam bentuk ketentuan-ketentuan yang harus di hormati, keuntungan dan kerugian serta rambu-rambu yang perlu dikenal untuk dapat diterapkan tanpa cacat dalam validitasnya.