Buku ini merupakan laporan pelaksaan proses mediasi, yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, khususnya Subkomisi Hak-hak Ekonomi, Sosial, Budaya Komnas HAM di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 258 sampai dengan 288 KUHP menjadi acuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus perkosaan dan kejahatan persetubuhan. Dalam banyak hal penggunaan pasal-pasal kejahatan perkosaan dalam KUHP tersebut mendapat tantangan. Dengan titik pijak kondisi saat ini, perlu didorong untuk melakukan perubahan rumusan kejahatan perkosaan dan seksual dalam KUHP.
Buku ini menceritakan tentang miniatur pluralisme di Indonesia
Pro bono adalah kewajiban sosial atau tanggung jawab moral yang didasari semangat mulia dari individu advokat untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sedangkan bantuan hukum (legal aid) adalah tanggung jawab negara. Pemberian bantuan hukum (legal aid) diselenggarakan oleh organisasi bantuan hukum ataupun…