Buku ini menyelenggarakan proses penyelesaian masalah dan atau sengeketa melalui model-model dan mekanisme Alternative Dispute Resolution yang dapat dilakukan dan diterapkan dalam proses interaksi kekeluargaan, bisnis, maupun birokat sesuai perkembangan zaman dan tuntunan globalisasi.
Buku ini berisi tentang euthanasia, yakni tindakan mengakhiri hidup seseorang secara sengaja untuk menghilangkan penderitaannya dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Buku ini berisikan tentang undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Buku ini ditulis tidak bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai arbitrase, tetapi lebih diarahkan kepada pemahaman minimal arti arbitrase baik di dalam bentuk ketentuan-ketentuan yang harus di hormati, keuntungan dan kerugian serta rambu-rambu yang perlu dikenal untuk dapat diterapkan tanpa cacat dalam validitasnya.
Buku ini merupakan himpunan tanya jawab penulis dengan pembaca dari harian "Jayakarta" dan tabloid mingguan "Wanita Indonesia" dimana penulis menjadi pengasuh masalah di bidang hukum (1958-1996). Masalah hukum yang dibahas amat beragam, dalam tulisan ini dikelompokkan kedalam beberapa bagian, yaitu hukum pidana, hukum perdata, hukum perkawinan, dan hukum waris.
Buku ini menceritakan panduan untuk memahami tindak pidana korupsi.
Pertanggungjawaban pidana korporasi yang termuat di dalam RUU KUHP sudah memiliki rumusan unsur-unsur yang lebih rinci dan jelas.
Seri ke 4 dari 7 seri advokasi RUU KUHP
Apakah naskah RUU-KUHP tersebut diletakkan dalam kerangka proyek besar Reformasi yang sedang bergulir atau tidak? Inilah yang menjadi fokus pembahasan, bukan pada daratan analisis pasal per-pasal. Bagian pertama akan menyinggung secara ringkas dimulainya prakasa penyusunan RUU, dan pada bagian kedua memasuki pembahasan mengenai politik hukum pidana (Criminal Law Politics) yang terkandung dalam …