Perolehan tanah dalam rangka penanaman modal oleh suatu perusahaan diatur secara khusus di dalam Keputusan Menteri Agraria / Kepala BPN Nomor 21 Tahun 1994 tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal (“Kepmenag No. 21/1994”).
Buku ini mengupas secara gamblang beberapa cara yang bisa dipakai oleh masyarakat, khususnya konsumen dalam memperjuangkan haknya melalui prosedur hukum. Buku ini juga penting bagi semua yang ingin terbebas dari jerat muslihat para penindas hak konsumen, dengan memanfaatkan berbagai prosedur hukum yang telah ada. Isi buku ini dibagi menjadi 3 modul: Pengertian dan Ruang Lingkup Advokasi Hukum K…
Penduduk dataran tinggi sering dipandang sebagai kelompok masyarakat yang bodoh, yang mempertahankan cara hidup tradisional yang sangat berbeda; sebagai kaum tani, meskipun barangkali agak kurang efisien; sebagai perusak lingkungan dan penghuni liar; dan akhir-akhir ini, sebagai ahli lingkungan, yang tetap memegang rahasia system pengelolaan sumber daya berlandaskan komunitas yabg berlanjutan d…