Buku ini merupakan tulisan yang tersebar dalam bentuk makalah, presentasi, paper, kolom serta catatan-catatan khusus. Ketika mempersiapkan naskah-naskah tersebut, tidak ada niat sedikitpun untuk pada suatu saat menerbitkannya menjadi sebuah buku. tidak ada bayangan bahwa berbagai materi yang bervariasi dapat disatukan. Apalagi uraian mengenai suatu permasalahan yang disampaikan pada saat yang h…
Buku ini menceritakan kejadian-kejadian di suatu daerah di Indonesia. Banyak masalah penting dan menarik yang patut diketengahkan secara ilmiah tentang peristiwa-peristiwa sejarah di tanah air kita.
Buku ini merupakan bagian dari suatu kajian mengenai pengembangan parlemen desa di DIY, khususnya yang difasilitasi oleh penguasa Yogyakarta pada periode Dewan Perwakilan Rakyat Kelurahan.
Buku ini menceritakan tentang membangun Koalisi Yang Otoritatif Dalam Menilai Proses Penyusunan Perundang-Undangan Yang Partisipatif.
Buku ini adalah gambaran RMI bersama masyarakat dalam mengembangkan kerajinan berbahan baku limbah pertanian dan hasil hutan non-kayu.
Buku ini memotret pergaulan peran publik perempuan pesisir dalam memenuhi kebutuhan sosial ekonomi rumah tangga.
Buku ini berisikan Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Telekomunikasi, Susunan Perhitungan Anggaran Negara, Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Penerbitan buku pedoman ini merupakan respon positif terhadap berbagai pertanyaan dan permintaan sehubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Buku ini diharapkan dapat dijadikan sebagai pegangan bagi Pemerintah Kabupaten dan seluruh masyarakat terutama para praktisi dan para akademisi di berbagai kegiatan yang dalam tugas dan kegiatannya berkaitan dengan penataan ruang di wilayah kabupaten.
Buku ini merupakan sebuah prosiding yang dilaksanakan melalui bantuan teknis regional Bank Pembangunan Asia (ADB) pada tanggal 25-26 September 2001 di Jakarta.
Bila dilacak maka salah satu sebab musabab mengapa sejumlah kelemahan ini lahir yakni karena masih sangat kurangnya dokumentasi peraturan perundangan-undangan dan kebijakan di bidang sumberdaya alam. Faktor ini kemudian menyulitkan para pendamping hukum untuk mengerjakan analisa kritis terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan tersebut. Sedangkan kesulitan mendokumentasikan peraturan …