Undang-undang pemerintahan daerah dan peimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah lahir dari gencarnya tuntutan masyarakat di luar pulau Jawa yang menuntut atonomi penuh dengan pembagian pendapatan dari hasil eksploitasi sumber daya alam dan kegiatan usaha yang dihasilkan oleh daerah-malahan sebagian daerah, seperti Riau, Aceh, Irian menuntut merdeka.