Penyiaran melalui pihak-pihak berwenang yang memberikan pelayanan kepada umum dibangun berlandaskan kepercayaan bahwa sebagai aset langka milik masyarakat, gelombang-gelombang siaran hendaknya digunakan untuk kepentingan masyarakat umum secara keseluruhan, untuk memberikan pelayanan yang memadukan unsur informasi, pendidikan dan hiburan. Pelayanan umum sebagai salah satu bentuk penyiaran semula…