Sengketa pertahanan yang melibatkan petani dengan pihak-pihak perkebunan terjadi sudah sangat lama dan sampai sekarang tidak ada upaya-upaya penyelesaian yang berbasis hak secara komprehesif dari pemerintah. Ironisnya, pemerintah selalu saja membuat dan memberlakukan peraturan perundang-undangan yang memposisikan petani selalu kalah dan dimarginalkan.