Buku ini memberikan gambaran mengenai keseluruhan pengecualian UU KIP dan bagaimana menafsirkannya, menganalisis bagaimana badan-badan publik di Indonesia menerapkan penecualian, mengalisis penerapan pengecualian di negara lain, memberikan analisis secara mendalam penerapan lima pengecualian, naik di Indonesia maupun di dunia Internasional.