Perubahan dan pengembangan hukum pertanahan dan keagrariaan satu Negara termasuk penataan administrasinya menjadi sebuah sistem hukum nasional yang terpadu, ditentukan oleh filosofi dasar hukum, asas, ajaran dan teori kepemilikan tanahnya. Indonesia sudah memiliki filosofi dasar hukum dengan asas dan ajaran yang sudah dibakukan dalam filosofi Pancasila, norma dasar UUD 1945 serta kaidah pelaksa…